BADAN HUKUM
PT. FAREN KASRUN LARIMANSI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : AHU-048649.AH.01.30.Tahun 2022
NPWP : 61.627. 507.9-816.000
NIB : 0711220067576
PENDIRI / DIREKTUR UTAMA
Kasrun, C.B.J
BENDAHARA
Arnita S.Pd.
PEMIMPIN REDAKSI
Kasrun, C.B.J
EDITOR
Kasrun, C.B.J (Wartawan Muda)
PENDAMPING HUKUM.
Kompol. Purn. Ahali, S.H., M.H.
IT & DESIGN GRAFIS
Irwanto
Uploader
Sartono
REPORTER
Karina (Muna) Sartono (Buton Utara), Ibel (Baubau) Zual (Kendari).
MARKETING
Arnita
======================================
Alamat Redaksi Matabuton.com
Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Email : [email protected]
Telp : +6285171703879
Kode Etik Internal PT FAREN KASRUN LARIMANSI
1. Independensi dan Integritas
Sebagai pilar keempat demokrasi, seluruh awak redaksi wajib menjaga jarak yang setara dengan semua narasumber dan kepentingan.
Bebas Intervensi: Wartawan tidak boleh tunduk pada tekanan pihak luar, termasuk pemasang iklan, pemilik modal, maupun kepentingan politik dalam pemberitaan.
Konflik Kepentingan: Karyawan wajib melaporkan jika memiliki hubungan keluarga atau keterikatan organisasi dengan subjek yang diberitakan untuk menghindari bias.
2. Akurasi dan Keberimbangan
Kepercayaan pembaca adalah aset utama kami.
Verifikasi: Setiap informasi wajib diverifikasi (check and re-check) sebelum dipublikasikan.
Keberimbangan (Cover Both Sides): Berita yang dapat menyudutkan pihak tertentu wajib memberikan kesempatan konfirmasi atau hak jawab kepada pihak terkait dalam waktu yang proporsional.
Pembedaan Opini dan Fakta: Penulisan berita harus memisahkan secara tegas antara fakta peristiwa dengan opini subjektif penulis.
3. Kebijakan Anti-Suap (Gratifikasi)
Kami menerapkan standar Zero Tolerance terhadap praktik suap.
Dilarang Menerima: Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas apa pun dari narasumber yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Biaya Operasional: Seluruh biaya liputan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan melalui anggaran resmi.
4. Perlindungan Terhadap Subjek Berita
Identitas Korban: Dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan korban anak-anak (di bawah 18 tahun).
Asas Praduga Tak Bersalah: Menghormati hak-hak subjek berita dengan tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum yang tetap.
Off the Record: Wartawan wajib menghormati permintaan narasumber untuk informasi yang bersifat tidak untuk dikutip, selama hal itu disepakati di awal wawancara.
5. Tanggung Jawab Digital dan Media Sosial
Koreksi Segera: Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan (typo, kesalahan data, atau konteks), perusahaan wajib melakukan ralat, koreksi, atau permintaan maaf sesegera mungkin dengan catatan “Update/Ralat”.
Etika Media Sosial: Karyawan yang menggunakan akun pribadi dilarang mengunggah konten yang merusak kredibilitas perusahaan atau menunjukkan keberpihakan politik yang ekstrem secara publik.
6. Hak Tolak dan Perlindungan Wartawan
Hak Tolak: Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber anonim (Saksi Kunci) kepada pihak mana pun demi keselamatan narasumber tersebut.
Bantuan Hukum: Perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum penuh bagi wartawan yang menghadapi tuntutan akibat karya jurnalistik yang sudah sesuai dengan prosedur operasional.







